RENUNGAN:

Senin, 05 April 2010

Ada Korupsi, Di mana Tersangka ?

Ada Korupsi, Di mana Tersangka ?

Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa NTT yang kita cintai dan diami ini berada pada peringkat ke 6 daerah terkorup di Indonesia versi ICW berdasarkan analisis hasil temuan BPK RI. Kenyataan ini semakin jelas dengan terkuaknya berbagai kasus korupsi di NTT. Hampir seluruh kabupaten yang ada di NTT ini memiliki kasus korupsi yang sebenarnya terkait dengan para pejabat yang ada di setiap daerahnya. Namun dibalik kenyataan yang terlihat kasat mata tersebut tak satu pun pejabat yang menjadi tersangka apalagi terdakwa. Masalah di atas masalah, seperti itulah yang terjadi, ada masalah korupsi, tapi tidak ada tersangka, sebenarnya yang bermasalah itu adalah pejabat yang korup ataukah penegak hukum yang tidak berani menguak kasus korupsi ? Ini menjadi pertanyaan dari segenap masyarakat yang ada di daerah ini.


Setiap harinya, sebagai masyarakat NTT kita disuguhi oleh berita-berita media massa yang menguak tentang kasus korupsi, namun semua itu masih sebatas peyelidikan, dan kalaupun ada yang ditingkatkan ke penyidikan yang pasti hanyalah tumbal dari sang pejabat. Sebenarnya sebagai masyarakat, kita harusnya bosan dan bahkan malu dengan berbagai berita media massa tentang korupsi di tanah Flobamora ini, tapi kita harus sadar bahwa korupsi memang ada dan itu adalah kenyataan yang harus dihadapi. Kalau kita tilik lebih jauh sebenarnya uang yang para pejabat “makan” adalah uang rakyat yang diberikan melalui pajak dan retribusi. Kalau korupsi masih terus terjadi, maka tentunya kesabaran masyarakat di daerah ini untuk menerima kenyataan sebagai daerah terkorup akan sirna dan masyarakat menjadi enggan untuk membayar pajak dan retribusi.


Ada banyak fakta tentang berbagai kasus korupsi yang terjadi di NTT yang terus diekspose oleh media massa, misalnya Kab. Kupang ada kasus Kapal Ikan, Jati Emas, kasus Rumpon, kasus dana ‘purnabakti’ dan mungkin akan ada banyak kasus lagi yang akan terkuak di kabupaten ini. Untuk Kota Kupang, ada kasus dana kontigensi, dana ‘purnabakti’ untuk anggota DPRD Kota Kupang periode 1999-2004, dan juga ada banyak kasus yang akan terkuak lagi. Kabupaten Belu ada kasus rumpon, kabupaten TTS ada dugaan kasus ‘purnabakti’, Flores Timur ada kasus tanah Weri, Alor ada kasus PLTS, TTU ada kasus SPPD yang melampaui alokasi anggaran pada APBD 2004, Rote Ndao ada kasus dugaan penyimpangan APBD 2004 dan masih banyak lagi kasus korupsi yang diyakini akan diangkat ke permukaan.


Kenyataan tentang kasus korupsi itu semakin kasat mata, namun belum ada satu pun pejabat yang dijadikan tersangka, padahal para pejabat inilah yang mengambil kebijakan dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran dan penetapannya. Masyarakat telah dengan berani mengungkapkan berbagai kasus korupsi meskipun dijerat dengan perbuatan pencemaran nama baik, karena itu sekarang adalah tugas dari Kepolisian, Kejaksaan dan para Hakim di Pengadilan untuk membuktikan eksistensinya sebagai penegak hukum.


Adi Nange